Rikwanto menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, tindakan Hogi termasuk dalam kategori tertangkap tangan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan yang disaksikannya.

Menurutnya, tindakan Hogi memepet dan menabrak penjambret bukanlah kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan kejahatan.

“Tidak ada lalai, tidak ada alpa. Itu memang upaya paksa untuk menghentikan dia,” kata Rikwanto.

Tekanan publik dan hasil evaluasi internal akhirnya berujung pada keputusan Polri untuk menonaktifkan sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY. Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi Polri.