Kapolda DIY memastikan bahwa Polda DIY tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Pasti akan ada sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam proses penyidikan,” tambah Anggoro.
Sementara itu, dari Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Menurut Trunoyudo, ADTT dilakukan terhadap penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025, yang kemudian dikaitkan dengan kasus Hogi Minaya. Audit tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian prosedur penyidikan serta efektivitas pengawasan pimpinan.
“Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari unsur pimpinan. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan berkembang menjadi kegaduhan di ruang publik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Ia menambahkan, kegaduhan yang muncul tidak hanya berdampak pada proses hukum itu sendiri, tetapi juga berimbas pada menurunnya kepercayaan dan citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, Polri memandang perlu mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan kepercayaan publik.
Trunoyudo menjelaskan bahwa hasil sementara ADTT telah dipaparkan dalam gelar perkara internal. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu, disusul dengan pemeriksaan lanjutan oleh Propam.

Tinggalkan Balasan