“Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Hal yang sama juga berlaku terhadap pejabat terkait lainnya,” ungkapnya.

Langkah penonaktifan ini, menurut Trunoyudo, merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi penyimpangan prosedur yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran pimpinan satuan kerja dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan. Pengawasan yang lemah, menurut Trunoyudo, berpotensi menimbulkan kesalahan prosedural yang berujung pada kegaduhan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Polri memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman akan dilakukan secara profesional dan independen. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan yang nantinya akan diumumkan secara terbuka.