DIY, ERANASIONAL.COMKasus yang menjerat Hogi Minaya berbuntut panjang di tubuh Polresta Sleman. Setelah Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatannya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengambil langkah serupa terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Penonaktifan kedua perwira menengah Polri tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Langkah ini diambil guna mendalami ada tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana dalam penanganan perkara yang belakangan menjadi sorotan luas masyarakat.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa keputusan penonaktifan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar pemeriksaan tidak terganggu oleh posisi struktural para pejabat yang sedang diperiksa.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro, Jumat (30/1).

Anggoro menjelaskan, penanganan kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia menilai, situasi tersebut tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh unsur pimpinan di tingkat satuan kerja.

Akibat lemahnya pengawasan itu, proses penegakan hukum yang berjalan justru memunculkan polemik dan persepsi negatif di masyarakat. Kondisi tersebut, lanjut Anggoro, berdampak langsung pada citra institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda DIY.

“Karena itulah, selain dinonaktifkan dari jabatannya, keduanya juga akan diperiksa oleh Propam. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada publik setelah prosesnya selesai,” tegasnya.