Depok, ERANASIONAL.COMKomisi Yudisial menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan tersebut dinilai mencederai marwah peradilan dan kembali membuka luka lama soal integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial Abhan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan serius bagi dunia peradilan nasional. Menurutnya, tertangkapnya hakim dalam kasus korupsi di tengah kondisi kesejahteraan yang relatif baik menunjukkan bahwa akar persoalan tidak terletak pada faktor ekonomi, melainkan pada integritas personal dan profesional seorang hakim.

Abhan menyampaikan bahwa negara dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim, baik melalui peningkatan gaji, tunjangan, maupun fasilitas pendukung lainnya. Oleh karena itu, dalih kekurangan kesejahteraan tidak dapat lagi dijadikan pembenaran atas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

“Ini menjadi catatan dan persoalan besar. Ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim,” ujar Abhan saat dimintai keterangan, Sabtu, 7 Februari 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tajam terhadap mentalitas sebagian aparat peradilan yang masih menyalahgunakan kewenangan.

Ia menilai bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi hakim. Tanpa integritas yang kuat, berbagai upaya reformasi peradilan, peningkatan kesejahteraan, dan pengawasan institusional tidak akan mampu mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, kasus di Pengadilan Negeri Depok harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh.

Komisi Yudisial, lanjut Abhan, berkomitmen penuh untuk turut menuntaskan perkara ini sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya. KY menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK, sekaligus menjalankan fungsi penegakan etik terhadap hakim yang terlibat.