Kasus PN Depok dinilai sebagai alarm keras bagi seluruh insan peradilan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan aset yang sangat mahal dan sulit dipulihkan ketika tercoreng oleh kasus korupsi. Oleh sebab itu, KY berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

Abhan menegaskan bahwa KY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran etik oleh hakim, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia berharap proses hukum dan proses etik berjalan beriringan sehingga menghasilkan efek jera serta menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia.

Di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digalakkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal sistem dan kesejahteraan, melainkan tentang karakter dan integritas individu yang menjalankan kekuasaan kehakiman. KY berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.