Menurut Abhan, penanganan perkara pidana oleh KPK dan penegakan etik oleh KY merupakan dua jalur yang berbeda tetapi saling melengkapi. Proses hukum bertujuan memastikan pertanggungjawaban pidana, sementara proses etik dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan saat ini berada dalam tahanan KPK. Kami berharap secepatnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan etik,” ujar Abhan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH yang menjadi acuan utama KY.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan dua pimpinan pengadilan, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial ADN dan GUN.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti. Dari total tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK menilai terdapat dugaan kuat praktik suap terkait pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Bagi Komisi Yudisial, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap etika profesi hakim. Abhan menegaskan bahwa pimpinan pengadilan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan independensi, bukan justru terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan hakim secara berkelanjutan. Menurutnya, penguatan integritas harus dimulai sejak proses seleksi, dilanjutkan dengan pendidikan etik yang konsisten, serta penegakan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran.