“Tentunya hal ini harus diikuti dengan terjalinnya komunikasi timbal balik disertai adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

Wawako juga akan instruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera mempelajari secara lebih seksama dan sungguh-sungguh materi rekomendasi DPRD guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja di masa yang akan datang.

*Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020*

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD dan RKPD Perubahan, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), serta berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, maka disampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, baik menyangkut Pendapatan maupun Belanja.

Dari sisi Pendapatan diterangkan Wawako Erwin Yunaz kalau Pendapatan Daerah yang di Anggarkan sebesar Rp708.900.288.188,00 terealisir sebesar Rp717.701.105.715,00 atau sebesar 101,24%, dimana pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp98.325.518.029,00 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp115.996.425.752,00 atau 117,97%. Realisasi Pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp717.701.105.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp79.135.908.627,00 atau 9,93 % dibawah realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp796.837.014.305,00.