BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mulai memberlakukan larangan warga luar Jabodetabek masuk wilayahnya.
Bahkan aturan tersebut tegas berlaku meski yang bersangkutan bisa menunjukan surat rapid test antigen dan hasil vaksinasi Covid-19.
Pemudik warga luar Jabodetabek tetap dilarang masuk. Kepala Satlantas Polres Bogor, Inspektur Satu Dicky Pranata, mengatakan tidak ada alasan apapun bagi warga luar Jabodetabek masuk Bogor.
“Mereka pasti kita langsung putar balik di pos penyekatan,” kata Dicky kepada Tempo, Jumat 23 April 2021.
Dicky mengatakan saat ini belum secara penuh dilaksanakan pemutar balikan warga luar Jabodetabek, namun baru meningkatan taraf operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Hal itu sembari mensosialisasikan penyekatan para pelaku mudik karena pemberlakuan serentak baru berjalan dari 6 hingga 17 Mei.
Artinya, jika sudah tegas diberlakukan larangan para pelaku mudik masuk, Dicky menyebut aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua warga.
“Tujuan kita kan menekan penyebaran Covid, jadi kita berharap masyarakat juga paham dan saling melindungi diri dengan aturan ini,” ucap Dicky.
Tinggalkan Balasan