Larangan masuk bagi pemudik luar Jabodetabek itu, menurut Dicky berlaku bagi siapapun.

Kecuali warga Bogor sendiri yang saat ini tengah merantau atau bekerja di luar Jabodebek, masih bisa diperbolehkan melintasi perbatasan.

Namun, Dicky menyebut, bagi warga Bogor yang bekerja di luar Jabodetabek dan ingin masuk ke wilayahnya, wajib menyertakan tiga surat penting dalam perjalanan.

Pertama Rapit Tes Antigen yang berlaku sehari dan terbarukan, kedua surat selesai menjalani vaksinasi Covid-19 dan ketiga surat keterangan dari perusahaannya bekerja.

“Ini ada pengecualiannya, sebagaimana diatur dalam surat edaran Satgas Covid nomor 13 tahun 2021 yang baru dirilis kemarin. Tapi wajib memperhatikan aturan dan syarat nya untuk dilengkapi,” kata Dicky.

Dicky mengatakan selain dari menegakan penyekatan di tujuh titik lokasi perbatasan masuk Bogor, bakal ada titik tambahan akan di dirikan pos penyekatan sebagai titik masuk gerbang wisata.

Semisal menuju Puncak, titik pos penyekatan dan penegakan operasi yustisi akan didirikan di pos TMC Gadog selama libur Idul Fitri dan masa mudik.